Isuaceh.com

Aceh Besar

Korupsi Dana Desa, Keuchik Piyeung Lhang Aceh Besar Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi dana desa.

Aceh Besar, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis Andriani, Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar dengan pidana tiga tahun penjara.

Andriani dipidana atas kasus korupsi Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2019-2020. Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil dan hakim anggota Zulfikar dan Elfama Zain dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsabila di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, 12 April 2023.

Andriani dibebaskan dari segala dakwaan primer penuntut umum karena tidak terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Menhub Setujui Bandara SIM Dijadikan Pusat Pemberangkatan Umrah di Indonesia

Namun ia divonis dengan dakwaan subsideir Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsideir satu bulan,” kata Ketua Hakim saat persidangan.

Selain itu, Andriani dituntut harus membayar uang pengganti sebesar Rp393 juta paling lama dalam waktu satu bulan, apabila tidak mampu, maka akan di sita harta benda dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara satu tahun. Sebelumnya, Andriani, dituntut 5 tahun hukuman penjara atas dugaan tindak korupsi tersebut.

Baca Juga:  Lukas Enembe Dinyatakan Telah Sembuh, Kini Ditahan Lagi di Rutan KPK

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Zaki Bunaiya, Haris Akbar, Zoel Fadlan, Rais Aufar dan Shidqi Noer Salsabila dalam sidang yang diketuai oleh Muhammad Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Banda Aceh, pada Rabu, 8 Maret 2023, lalu.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Terdakwa Andriani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999. Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp423 juta dari penyelewengan dana desa, hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) nomor: 223/IK/LHP- KHS/2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tanggal 24 Juni 2022. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top