Takengon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi inisial RUS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Takengon, Selasa (13/6/2023) malam.
Diketahui, RUS adalah mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) 4 luar dan dalam TK/PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019.
Tersangka RUS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi kuasa hukum dari tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup alot, selanjutnya tersangka RUS dilakukan penahanan Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH mengatakan tersangka telah diantar ke rumah tahanan oleh tim penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Sebelumnya, pada Senin (12/6/2023) tersangka dijemput oleh penyidik ke Bandara Udara Malikussaleh Aceh Utara dan mebawanya ke Kota Takengon.
Tindak pidana korupsi ini juga melibatkan dua tersangka lainnya berinisial AS, yang merupakan Direktur Perusahaan dan MJ juga selaku Direktur Perusahaan.
Keduanya tidak hadir dalam panggilan ke dua oleh penyidik daei Kejari Aceh Tengah. []
