JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, IA alias Ayah Merin, tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang keberadaannya telah terpantau selama satu tahun terakhir di dalam negeri.
“Saya dengar, DPO ini hampir satu tahun yang lalu memang mulai muncul keberadaannya dan keberadaannya tidak pernah di luar negeri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, Ayah Merin ditetapkan KPK masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhitung sejak 30/11/2018. Setelah empat tahun dalam pelarian, tersangka akhirnya ditangkap tim gabungan di simpang lima Kota Banda Aceh, pada Selasa (24/1/2023)
Karyoto menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan adanya pihak lain yang terlibat ikut membantu tersangka selama dalam pelarian. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ayah Merin
Keterlibatan orang lain, ini belum jelas. Nanti akan kita tanya kepada yang bersangkutan. Memang kalau ada orang yang secara spesifik yang menyembunyikan, itu akan kena pasal,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, KPK kembali mengingatkan kepada DPO lainnya agar kooperatif dalam proses penegakan hukum yang harus dipatuhi. Sehingga penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif.[]
