Langsa – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut adanya dugaan indikasi suap dalam pengadaan e-katalog pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Langsa senilai Rp 24 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan kasus permintaan sejumlah uang fee, suap ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tender e-katalog seperti ini jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah termasuk dalam kategori Korupsi.
Kita mendesak Kejati Aceh untuk turun mengusut persoalan ini,” tegas Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Minggu 16 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan berdasarkan informasi yang beredar disebutkan bahwa oknum pejabat Dinkes Langsa berinisia YA bersama orang kepercayaannya HS meminta fee kepada distributor alat kesehatan sebesar 20 persen.
Kabarnya uang sebesar Rp 60 juta sudah duluan ditransfer ke rekening pribadi oknum HS. Jumlah uang tersebut diduga merupakan bagian dari 20 persen yang diminta yakni suap memenangkan tender alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Langsa.(*)
Sumber Berita : Suaraindo.id