Lhokseumawe, – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe meningkatkan dan memperketat pengawasan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Lhokseumawe, Kamis (16/5/2024).
“Operasi gabungan ini kita lakukan dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Lhokseumawe, juga sebagai langkah awal antisipasi ancaman masuknya orang asing secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor,Usman, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irwan Purnama, beserta pegawai dari Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel dari perwakilan Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang hadir adalah dari Polres Lhokseumawe, BAIS, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Kemenag Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini diawali dengan pengarahan yang diikuti oleh seluruh tim di Aula Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Dalam pelaksanaan kegiatan, harus sesuai dengan standr operating procedure (SOP) dan mengupayakan tetap bersikap humanis.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan, harus memperhatikan norma atau kebiasaan masyarakat guna menghindari miskomunikasi dengan lingkungan sekitar.
Pengarahan tim gabungan dilakukan di Aula Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Setelah pengarahan, tim mengunjungi penginapan yang berada di Kota Lhokseumawe, yaitu Hotel Rajawali, Hotel Diana, dan Grand Sydney.
Tim memastikan bahwa seluruh penginapan tersebut selalu melaporkan jika terdapat warga negara asing yang menginap di penginapan yang bersangkutan.
Tim kemudian bergerak menuju Dayah Ulumuddin, Desa Utenkot, Kota Lhokseumawe.
Tim bertemu langsung dengan pimpinan Dayah Ulummuddin, Tgk H Syamaun Risyad, Lc.
Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Usman melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irwan Purnama mengatakan, dalam pengawasan dilokasi tidak ditemukan adanya keberadaan tenaga pengajar atau pelajar asing di lembaga pendidikan tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe kerap bersinergi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing.
“Penggunaan Izin Tinggal Orang Asing harus sesuai dengan tujuan yang bersangkutan, tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku.
Dan kami di sini untuk memastikan bahwa hal tersebut dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Sehingga, dengan adanya operasi seperti itu mendapat apresiasi dari pimpinan dayah.
“Petugas meminta ke depan jika ada tenaga pengajar dan pelajar asing yang akan datang ke dayah, maka pihak dayah siap dan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe,” terangnya.
Ia tambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe kerap bersinergi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing, demi tercapainya tujuan organisasi dan menjaga keamanan negara, serta untuk menindak WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian. (*)
Sumber: Prohaba