Lhokseumawe, – Petugas Kepolisian Polres Lhokseumawe menangkap IP (34), atas tindak pidana pelecehan s*ksual terhadap seorang mahasiswi sedang berolahraga di Jalan Merdeka Timur, Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 07.42 WIB.
Begal payudara itu ditangkap petugas Resmob Polres Lhokseumawe di rumahnya wilayah kota setempat sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya mengatakan dengan mengendarai sepeda motor pelaku mengikuti korban dari belakang. Selanjutnya memegang pay*dara korban menggunakan tangan kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban spontan korban berteriak dan pelaku melarikan diri,” kata Yudha.
Yudha menambahkan saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas menguatkan penangkapan tersebut dengan bukti rekaman kamera pengintai CCTV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Yudha, pelaku dijerat dengan pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
“Pelaku serta sejumlah barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe. Kita imbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terjadi di sekitar,” imbuhnya.(*)