Lhokseumawe, – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henki Ismanto, diminta untuk memproses anggota polisi yang terlibat dalam pemukulan demonstran.
Insiden ini terjadi saat demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Jumat (23/8/2024).
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal), Azhari Cage, menyesalkan tindakan pemukulan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Lhokseumawe. “Kami menyesalkan tindak kekerasan ini. Seharusnya polisi mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, sesuai perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Cage bersama juru bicara IKA Unimal, Tajuddin, kepada wartawan di Lhokseumawe, Sabtu (24/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data dari mahasiswa, tiga orang mengalami luka serius, terutama di kepala dan tangan.
Mereka adalah M. Fatir, Rokayata Nuzulul, dan Siti Nurhalizah. Saat ini, mereka sedang menjalani perawatan medis di beberapa rumah sakit swasta di Lhokseumawe. “Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa dan masyarakat dalam demonstrasi di seluruh Indonesia,” ujar Tajuddin
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Kabupaten Aceh Utara, terlibat bentrokan dengan polisi saat aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Lhokseumawe, Kamis (23/8/2024).
Perlu diketahui, demonstrasi serupa dengan isu yang sama juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam dua hari terakhir. Aksi ini bertujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.