Jakarta, – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mendukung langkah KPK mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua, Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
Menurut Habiburokhman, Lukas Enembe bisa dijerat dengan UU Terorisme jika terbukti adanya aliran dana ke OPM tersebut.
“Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil tipikor (tindak pidana korupsi) ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tetapi juga UU Anti-Terorisme,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Meski demikian, Habiburokhman meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Hal tersebut penting agar bukti-bukti kasus suap Lukas Enembe, termasuk mengenai aliran dana dapat terkumpul secara lengkap.
“Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media. Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti,” imbuh politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan aliran dana dari Lukas Enembe kepada kelompok OPM.
Menurut Gus Jazil, jika terbukti adanya aliran dana, maka tindakan Lukas Enembe bisa masuk kategori tindak pidana makar.
“Nah, kalau kemudian ada ujungnya misalkan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara, itu kan tindak pidana lain ya diproses, kalau memang ada aliran uang untuk merongrong negara, ya diproses,” ujar Gus Jazil di sela-sela acara Ijtima Ulama Nusantara, Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Karena dugaan sudah mencuat ke publik, kata Gus Jazil, maka harus segera dibuktikan. Menurut dia, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor semata.
“Harus dibuktikan itu, dibuktikan bukan dirumorkan ya, tapi dibuktikan,” tegas dia.
Gus Jazil mengatakan Komisi III DPR juga mendukung langkah KPK yang berencana menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke kelompok OPM. Dia yakin KPK akan bekerja secara objektif sehingga tidak ada kesan politisasi kasus hukum.
“Tentu kami akan dukung, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang objektif. Jadi, jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa, jangan sampai dan saya yakin KPK akan bekerja secara profesional,” ungkap dia.
Menurut Gus Jazil, tidak menjadi masalah jika KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Termasuk, kata dia, mengusut dugaan tindak pidana pencurian uang atau TPPU.
“Kalau soal nanti ada dugaan pidana yang lain, ya itu sepenuhnya urusan hukum ya, KPK, apakah nanti misalkan ada tindak pidana pencucian uang misalkan, atau yang lain, itu urusan KPK,” kata Gus Jazil.
Diketahui, pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda meminta pemerintah Indonesia segera melepaskan Lukas Enembe. Menurut Benny, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.
“Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” tulis Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).
Kemudian beredar foto Lukas Enembe dengan sekelompok pilot, termasuk Anton Gobay yang merupakan kombatan OPM. Diketahui, Anton Gobay merupakan kombatan OPM dan bergabung dengan West Papua Army dengan panglima tertinggi Damianus Magai Yogi.
Damianus menginduk pada Benny Wenda. Anton Gobay ditangkap di Filipina saat mempersiapkan senjata untuk kelompok separatis pada 7 Januari 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait potensi aliran uang ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).
“Terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Saat ini, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ali Fikri menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.
“Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe), sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU? Ini juga kajian kami ke depan,” ungkap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangi sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[]
Sumber: Berita Satu
