Isuaceh.com

Daerah

Maling Sapi pakai mobil avanza ditangkap Polisi

Ternak hasil curian tiga pelaku masih di dalam mobil (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Agam)

Agam – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian ternak sapi yang sebelumnya melakukan aksinya di Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui AKP Rj Agung Pratomo di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial AF (42), RD (37) dan IS (45) semuanya warga Agam ditangkap di Gerbang Pos Satpam PT Mutiara Agam Nagari Tiku Limo Jorong sekitar empat kilometer dari lokasi mereka mencuri pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pelaku ditangkap ketika sedang membawa ternak hasil curiannya dengan menggunakan kendaraan rental minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1026 WD. Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya” katanya.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh Minta Maaf, Terkait Suami Gadai Motor Istri Ngakunya Hilang

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah berangkat ke lokasi untuk mencuri ternak.

Mendapat informasi itu, ia langsung mengerahkan anggota yang langsung dipimpinnya untuk menuju lokasi.

Di dalam perjalanan, melihat kendaraan dan terus membuntuti pelaku dari belakang sampai di lokasi mereka ditangkap.

“Mereka ditangkap usai melakukan aksinya dan bakal menjual hasil curian ke Pasaman Barat,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku diketahui berjumlah empat orang, namun yang berhasil ditangkap hanya tiga orang.

Sementara satu pelaku dengan inisial R (35) warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong masih dalam pengejaran petugas atau buron, karena setelah melakukan aksinya, R langsung pulang ke rumah dan tidak ikut pergi menjual ternak hasil curian bersama temannya.

Baca Juga:  Perkosa warga Banda Aceh, Komeng asal Medan ditangkap di Lampulo

“Pelaku R telah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita upayakan menangkap R dalam waktu dekat,” katanya.

Ia mengakui, pelaku mengambil ternak tersebut dengan cara menjeratnya. Kemudian kaki ternak itu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil minibus yang dirental pelaku.

Pelaku mengakui, mereka menggunakan mobil minibus tersebut untuk mengelabui masyarakat sekitar dan polisi. Mereka mencuri ternak tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar biaya rental mobil yang sudah berjalan lima hari dengan biaya rental Rp300 ribu per hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Nyuri Sapi Pakai Mobil Avanza Warga Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.

“Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan,” katanya.

Sebelumnya, Is sudah pernah diketahui masyarakat mengambil ternak warga beberapa bulan lalu dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah kejadian itu, masyarakat sekitar resah dan sudah curiga terhadap tingkah lakunya. []

Sumber: Antara

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top