Jakarta, – Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan memerintahkan adik iparnya untuk menjadi kurir pembawa 70 kilogram sabu menuju Jakarta.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebut Sofyan dibantu tiga orang untuk mengedarkan sabu dari Aceh ke Jakarta.
Salah satunya, kata dia, merupakan adik ipar Sofyan yakni RA alias Patron. Sementara untuk dua orang lainnya yakni IA dan S juga merupakan kenalan Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 3 itu kan 1 adik iparnya dia. Yang 2 sengaja memang dia rekrut juga, ya (saling) kenal lah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/5).
Gembong mengatakan dari hasil pemeriksaan, Sofyan juga sempat ikut membawa 70 kilogram sabu tersebut dari Aceh. Hanya saja, ketika mendekati Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ia turun terlebih dahulu dan meminta ketiga anak buahnya melanjutkan perjalanan.
“Jadi dia (Sofyan) ikut mengantar (sabu) juga, sampai mendekati Bakauheni dia turun. Terus anak buahnya disuruh jalan, ditangkap. Terus dia kabur ke Aceh,” jelasnya.
Ia menuturkan dalam pelariannya, Sofyan sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh. Sofyan juga disebut meninggalkan istrinya di rumah yang sedang hamil.
“Dia pelarian di wilayah dekat kebun sawit. Iya (tinggalkan istri yang sedang hamil). Pas pulang, kabur pertama itu, sempet mampir ke rumahnya sebentar terus menghilang sudah,” tuturnya.
Sofyan telah ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara,” tuturnya.