Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapat Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sabu

i

Ilustrasi Sabu

Jakarta, – Bareskrim Polri menyebut Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan menerima komisi sebesar Rp380 juta dari jaringan narkotika Malaysia.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebut uang tersebut diterima Sofyan sebagai dana operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta.

Gembong menjelaskan dana operasional tersebut diterima Sofyan dalam dua tahap. Pertama, Sofyan menerima uang sebesar Rp280 juta dalam paket 70 kilogram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seminggu setelahnya, kata Gembong, Sofyan kembali menerima dana operasional sebesar Rp100 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadinya.

Baca Juga:  36 Bus Transjakarta Hilang Dicuri, Telah dilaporkan Ke Polisi

“Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta,” kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5).

Dari hasil pemeriksaan, Gembong menyebut, sebagian uang tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai imbalan untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.

“Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta,” katanya

Sofyan sebelumnya berhasil ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Ini Kata Istana, soal Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Presiden Jokowi dari Belakang

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Jokowi Batal Hadiri Penutupan PON 2024 di Sumut Hari Ini
Pj Gubernur Aceh Safrizal Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah
PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi
Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh, yang Baru, mengantikan Bustami
Ramai-ramai Serukan Gambar Peringatan Darurat, Kekecewaan terhadap Putusan MK
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Jumat, 20 September 2024 - 15:14 WIB

Jokowi Batal Hadiri Penutupan PON 2024 di Sumut Hari Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:15 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:27 WIB

Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh, yang Baru, mengantikan Bustami

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Ramai-ramai Serukan Gambar Peringatan Darurat, Kekecewaan terhadap Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB