Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapat Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sabu

i

Ilustrasi Sabu

Jakarta, – Bareskrim Polri menyebut Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan menerima komisi sebesar Rp380 juta dari jaringan narkotika Malaysia.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebut uang tersebut diterima Sofyan sebagai dana operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta.

Gembong menjelaskan dana operasional tersebut diterima Sofyan dalam dua tahap. Pertama, Sofyan menerima uang sebesar Rp280 juta dalam paket 70 kilogram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seminggu setelahnya, kata Gembong, Sofyan kembali menerima dana operasional sebesar Rp100 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadinya.

Baca Juga:  Hizbullah Rilis Rekaman Drone Kota Pelabuhan Israel

“Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta,” kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5).

Dari hasil pemeriksaan, Gembong menyebut, sebagian uang tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai imbalan untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.

“Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta,” katanya

Sofyan sebelumnya berhasil ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Pria yang Lecehkan Dua Anaknya di Bireuen Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Jokowi Batal Hadiri Penutupan PON 2024 di Sumut Hari Ini
Pj Gubernur Aceh Safrizal Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah
PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi
Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh, yang Baru, mengantikan Bustami
Ramai-ramai Serukan Gambar Peringatan Darurat, Kekecewaan terhadap Putusan MK
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Jumat, 20 September 2024 - 15:14 WIB

Jokowi Batal Hadiri Penutupan PON 2024 di Sumut Hari Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:15 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:27 WIB

Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh, yang Baru, mengantikan Bustami

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Ramai-ramai Serukan Gambar Peringatan Darurat, Kekecewaan terhadap Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:11 WIB

MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB