MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang MK pada Selasa (30/8/2024)-(Mulia/detikcom)

i

Foto: Sidang MK pada Selasa (30/8/2024)-(Mulia/detikcom)

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dikutip dari detikNews, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

Baca Juga:  Karangan Bunga Duka Cita Atas Meninggalnya Ebrahim Raisi Penuhi Kedubes Iran di Jakarta

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga:  Harga Cabai di Lhokseumawe Tembus Rp64 ribu per Kilogram

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(*)

Berita Terkait

Resmi Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Penyelesaian polemik 4 pulau Aceh dan Sumut ada di tangan Presiden Prabowo
Jokowi Batal Hadiri Penutupan PON 2024 di Sumut Hari Ini
Pj Gubernur Aceh Safrizal Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah
PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi
Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh, yang Baru, mengantikan Bustami
Ramai-ramai Serukan Gambar Peringatan Darurat, Kekecewaan terhadap Putusan MK
Sabang Merauke The Indonesian Broadway 2024 Tampil Seniman Musik dan Tari Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:47 WIB

Resmi Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Senin, 16 Juni 2025 - 16:42 WIB

Penyelesaian polemik 4 pulau Aceh dan Sumut ada di tangan Presiden Prabowo

Jumat, 20 September 2024 - 15:14 WIB

Jokowi Batal Hadiri Penutupan PON 2024 di Sumut Hari Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:15 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka oleh Presiden Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:27 WIB

Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh, yang Baru, mengantikan Bustami

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Ramai-ramai Serukan Gambar Peringatan Darurat, Kekecewaan terhadap Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:11 WIB

MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD

Berita Terbaru