ACEH TAMIANG – Personel Polsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pelaku pencurian ternak sapi yang melakukan aksinya dalam areal perkebunan PT. Socfindo Sungai Liput, tepatnya di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Simpang Kampung Karang Jadi, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Jum’at (20/1/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman Minggu (22/12023), mengatakan pencuri lembu tersebut berinisial RHL, (46) warga Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Pelaku tertangkap di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat saat sedang membawa lembu curiannya menggunakan mobil Avanza,” kata Sudirman.
Setelah pelaku tertangkap kemudian datang pemilik lembu bernama Ridwansyah (30), warga Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang ke Polsek Kejuruan Muda.
“Sebelum ke Polsek, Ridwansyah telah terlebih dahulu mengecek ternak lembu miliknya di areal perkebunan PT. Socfindo dan ternyata benar satu ekor lembunya telah hilang,” sebut Sudirman.
Saat tiba di Polsek, Ridwansyah mengaku bahwa benar lembu tersebut miliknya, selanjutnya dia membuat laporan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mencuri lembu. Foto: Humas Polres Atam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, satu ekor lembu warna hitam kecoklatan, satu unit mobil Avanza warna silver dengan nopol B 1664 PKP dan satu unit hp merk Oppo warna merah.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dipersangkaan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” Pungkas Sudirman.
[]
