Aceh Barat – Dua tersangka pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat menjalani hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Sebagai tersangka, MU (40) dan ER (37) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan ini di cambuk masing-masing 100 kali, untuk terdakwa wanita sempat roboh dan jatuh pingsan, sedangkan yang laki-laki kesakitan, pada Selasa (24/1/2023).
“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan.
Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1) dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.
Selesai menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan ER sempat pingsan di atas panggung yang segera ditangani tim dokter yang disiagakan.
Seusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER kemudian akhirnya sadarkan diri dan kemudian ia dinyatakan bebas dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Sedangkan pasangannya MU juga mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit.
Diceritakan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana berdua-duaan di tempat sepi di Desa Ujung Kalak, Kamis (22/9/2022) lalu.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022. []
