ACEH TENGGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melarang siswa dan siswi di Kabupaten tersebut membawa dan bermain Latto-latto dilingkungan sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Agara prihal larangan bermain latto-latto nomor: Peg.800/032 /1.1/2022 di Kutacane tertanggal 10 Januari 2023.
Larangan tersebut diintruksikan kepada kepala UPTD Kecamatan, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sesuai dengan Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 82 Tahum 2015.
Kepala Disdikbud Agara Julkifli melalui Kabid Pembinaan SMP Habibi yang dikonfirmasi Ajnn, Rabu (11/1/2023) membenarkan telah mengeluarkan surat edaran larangan membawa dan bermain latto-latto bagi siswa-siswi saat berada di sekolah.
Kata Habibi, larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah serta mencegah terjadinya cedera bagi pelajar.
“Ya benar, kami telah intruksikan agar melarang siswa atau siswi membawa permainan latto-latto ke lingkungan sekolah karena benda tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga di khawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya,” kata Habibi. []
