Isuaceh.com

Pendidikan

Pelajar di Aceh Tenggara Dilarang Bawa Latto-latto ke Sekolah

ACEH TENGGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melarang siswa dan siswi di Kabupaten tersebut membawa dan bermain Latto-latto dilingkungan sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Agara prihal larangan bermain latto-latto nomor: Peg.800/032 /1.1/2022 di Kutacane tertanggal 10 Januari 2023.

Larangan tersebut diintruksikan kepada kepala UPTD Kecamatan, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sesuai dengan Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 82 Tahum 2015.

Kepala Disdikbud Agara Julkifli melalui Kabid Pembinaan SMP Habibi yang dikonfirmasi Ajnn, Rabu (11/1/2023) membenarkan telah mengeluarkan surat edaran larangan membawa dan bermain latto-latto bagi siswa-siswi saat berada di sekolah.

Kata Habibi, larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah serta mencegah terjadinya cedera bagi pelajar.

Baca Juga:  Irwandi Yusuf Tunjuk Fazli Budimansyah sebagai PLT PNA Aceh Tenggara

“Ya benar, kami telah intruksikan agar melarang siswa atau siswi membawa permainan latto-latto ke lingkungan sekolah karena benda tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga di khawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya,” kata Habibi. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top