Isuaceh.com

Hukum

Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali

ilustrasi@ Foto

IDI – Kasus perzinaan antara perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan perkawinan kembali lagi terjadi di Provinsi Aceh.

Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA), RM (17), nekat melakukan perbuatan zina dengan seorang pria muda alias berondong, AA (20) di Aceh Timur.

Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.

Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA dalam satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.

Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:  Polisi Buru Perekam Video Pasangan Remaja Berhubungan Badan di Aceh Timur

Menghukum Terdakwa AA oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 42 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan Mejelis Hakim.

Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.

Perbuatan pertama kali dilakukan pada Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ketika RM diajak jalan-jalan oleh terdakwa dengan sepeda motor ke arah Julok dan memasuki desa terdakwa.

Lalu terdakwa berhenti di sebuah tempat duduk beton pinggiran sawah dan keduanya melakukan hubungan badan di tempat gelap tersebut.

Dua minggu setelahnya, RM dijemput oleh AA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Meunasah Blang Mideun.

Kemudian AA mengajak RM untuk ke kamar mandi meunasah tersebut dan dituruti.

Sesampainya di dalam kamar mandi, AA langsung mengunci pintu dan keduanya melakukan hubungan badan.

Kejadian selanjutnya pada 3 Mei 2022 atau pada saat malam lebaran Idul Fitri 1443 H, yang dimana RM dan AA melakukan jarimah zina di Meunasah yang sama seperti kejadian yang sebelumnya.

Baca Juga:  Shalat Tarawih malam pertama, Jamaah membeludak di Masjid Agung Aceh Timur

Selanjutnya kejadian keempat terjadi di kamar rumah terdakwa AA di saat orang tuanya tidak ada dirumah.

Kejadian seterusnya RM sudah tidak ingat lagi hari, tanggal dan waktu kejadiannya.

Pada bulan Oktober 2022, AA mengacam RM melalu pesan singkat Whatsapp dalam Bahasa Aceh yang berbunyi ‘’lon hana mau tahu pokok jieh singoh kajak keuno meseu hana ku peu eek yang sex sex bak IG kah’’

Artinya : aku gak mau tahu pokoknya besok kau datang kemari kalo engga datang aku naikkan yang sex sex di IG punya kau’’.

RM pun tidak menghiraukan AA, dan selang beberapa jam sekira pukul 20.00 WIB AA memposting story video di Instagram RM sedang berpelukan dengan terdakwa tanpa menggunakan pakaian.

Selang beberapa menit, AA memposting kembali video tersebut sampai tiga kali.

Baca Juga:  Tim gabungan Aceh tangkap DPO Kejati Sumut di Aceh Timur

Bahwa kejadian jarimah zina yang terakhir terjadi pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat AA menelfon dan menyuruh RM untuk datang ke rumanya.

AA dan RM masuk ke kamar rumah tersebut melalui jendela, dan pada saat melakukan jarimah zina di dalam rumah tersebut ada ibu, abang, dan kakak ipar AA serta ayah kandungnya.

Beberapa hari setelah kejadian itu, AA kembali memposting foto dan video yang memperlihatkan keduanya sedang melakukan hubungan badan.

Terakhir, AA memposting video syur ia dan RM pada 17 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Bahwa postingan itu telah diketahui oleh orang lain.

Selanjutnya pada 19 November 2022, AA membuat surat pernyataan pengakuan yang di tanda tangani olehnya, dengan pokok intinya mengakui kesalahan dan perbuatan zina.

Berdasarkan Visum Et Repertum didapati robekan pada seluruh arah jarum jam dan sudut robekan tumpul. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top