Sigli – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Sabtu (18/5/2024) telah memanggil delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait keterlibatan dalam partai politik (parpol).
Delapan PPK yang dipanggil itu dari Kecamatan Padang Tiji, Keumala, Glumpang Tiga, Mila, Simpang Tiga, Indrajaya dan Muara Tiga (Laweung)
Hari ini, kita telah panggil delapan PPK yang telah dilantik Mei 2024,” kata Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, didampingi empat komisioner Sufyan, Azhari, Edi Kurniawan dan Azharuddin, kepada Serambinews, Sabtu (18/5/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, dari 115 PPK dari 23 kecamatan, hari ini KIP Pidie memanggil delapan PPK.
Pemanggilan delapan petugas adhoc itu, terkait keterlibatan sebagai pengurus parpol.
Terendusnya delapan PPK disebut-sebut pengurus parpol dan saksi setelah adanya laporan warga dan berita ditayangkan di media massa.
Kata Ramli, delapan PPK yang dipanggil itu adalah Nur Asiah PPK Padang Tiji sebagai saksi di TPS.
Kemudian Nurul Husna, PPK Keumala menjadi calon sementara partai lokal dan Muhammad Fauzan PPK Glumpang Tiga sebagai pengurus salah satu partai.
Berikutnya, Fikaruddin PPK Glumpang Tiga saksi Partai Gerindra, Safrizal PPK Mila saksi Prabowo -Gibran, Fakhridon PPK Simpang Tiga pengurus partai politik.
Berikutnya Zufrizal PPK Indrajaya sebagai saksi Partai Aceh dan Kamaruddin PPK Muara Tiga (Laweung) sebagai saksi dari Partai Golkar.
Menurutnya, ke delapan PPK yang telah dipanggil komisioner KIP Pidie, tidak diperiksa secara tuntas, KIP melakukan klarifikasi sejauh mana keterlibatan PPK itu dalam parpol.
Artinya keterlibatan sebagai saksi atau pun pengurus parpol.
Pun begitu, kata Ramli, KIP Pidie memiliki mekanisme tentang tata cara perekrutan calon PPK, yang ditempuh melalui tatacara yang memang sangat jelas sekali.
“Jika terlibat parpol, namun adanya surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat parpol maupun saksi, KIP memegang bahwa PPK tidak terlibat dalam parpol.
Di mana surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai Rp 10.000, yang memang telah diatur sangat jelas dalam PKPU,” ujarnya.
Kata Ramli, meski KIP telah memberikan tenggang waktu, ternyata muncul permasalahan di kemudian hari, maka KIP tetap mengkaji ulang yang diputuskan dalam sidang KIP, yang berpedoman pada PKPU Nomor 337/HK Nomor 6/2/KEP/Nomo 1/PKPU 7.220.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap PPK yang telah menjadi penyelenggara akan disidangkan, termasuk menanyakan kepada pelapor.
KIP menjalankan telah sesuai dengan mekanisme dalam memeriksa PPK. Juga KIP telah memberikan kesempatan kepada masyarakat.
“Intinya KIP tidak memutuskan dalam pleno langsung, melainkan dengan menggelar sidang terhadap sanksi kepada delapan PPK.
Sidang itu melibatkan divisi hukum, divisi teknis dan divisi SDM. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PPK sesuai dengan mekanisme. Artinya sanksi bisa diberhertikan, teguran keras dan ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, KIP Pidie siap menerima laporan masyarakat terhadap keterlibatan dalam parpol. Laporan itu diputuskan dengan menggelar sidang sesuai diatur PKPU Nomor.337. (*)