Dilaporkan Warga Terlibat Parpol, KIP Pidie Panggil 8 PPK Yang Telah Dilantik

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Sabtu (18/5/2024) telah memanggil delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait keterlibatan dalam partai politik (parpol).

Delapan PPK yang dipanggil itu dari Kecamatan Padang Tiji, Keumala, Glumpang Tiga, Mila, Simpang Tiga, Indrajaya dan Muara Tiga (Laweung)

Hari ini, kita telah panggil delapan PPK yang telah dilantik Mei 2024,” kata Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, didampingi empat komisioner Sufyan, Azhari, Edi Kurniawan dan Azharuddin, kepada Serambinews, Sabtu (18/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, dari 115 PPK dari 23 kecamatan, hari ini KIP Pidie memanggil delapan PPK.

Pemanggilan delapan petugas adhoc itu, terkait keterlibatan sebagai pengurus parpol.

Terendusnya delapan PPK disebut-sebut pengurus parpol dan saksi setelah adanya laporan warga dan berita ditayangkan di media massa.
Kata Ramli, delapan PPK yang dipanggil itu adalah Nur Asiah PPK Padang Tiji sebagai saksi di TPS.

Kemudian Nurul Husna, PPK Keumala menjadi calon sementara partai lokal dan Muhammad Fauzan PPK Glumpang Tiga sebagai pengurus salah satu partai.

Baca Juga:  Di Senayan, Pj Bupati Tegaskan Nilai Sejarah Pidie terhadap Keberadaan Bangsa Indonesia

Berikutnya, Fikaruddin PPK Glumpang Tiga saksi Partai Gerindra, Safrizal PPK Mila saksi Prabowo -Gibran, Fakhridon PPK Simpang Tiga pengurus partai politik.

Berikutnya Zufrizal PPK Indrajaya sebagai saksi Partai Aceh dan Kamaruddin PPK Muara Tiga (Laweung) sebagai saksi dari Partai Golkar.

Menurutnya, ke delapan PPK yang telah dipanggil komisioner KIP Pidie, tidak diperiksa secara tuntas, KIP melakukan klarifikasi sejauh mana keterlibatan PPK itu dalam parpol.

Artinya keterlibatan sebagai saksi atau pun pengurus parpol.

Pun begitu, kata Ramli, KIP Pidie memiliki mekanisme tentang tata cara perekrutan calon PPK, yang ditempuh melalui tatacara yang memang sangat jelas sekali.

“Jika terlibat parpol, namun adanya surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat parpol maupun saksi, KIP memegang bahwa PPK tidak terlibat dalam parpol.

Di mana surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai Rp 10.000, yang memang telah diatur sangat jelas dalam PKPU,” ujarnya.

Baca Juga:  Hiace tabrak truk kayu di Pidie, satu penumpang meninggal dan 4 luka-luka

Kata Ramli, meski KIP telah memberikan tenggang waktu, ternyata muncul permasalahan di kemudian hari, maka KIP tetap mengkaji ulang yang diputuskan dalam sidang KIP, yang berpedoman pada PKPU Nomor 337/HK Nomor 6/2/KEP/Nomo 1/PKPU 7.220.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap PPK yang telah menjadi penyelenggara akan disidangkan, termasuk menanyakan kepada pelapor.

KIP menjalankan telah sesuai dengan mekanisme dalam memeriksa PPK. Juga KIP telah memberikan kesempatan kepada masyarakat.

“Intinya KIP tidak memutuskan dalam pleno langsung, melainkan dengan menggelar sidang terhadap sanksi kepada delapan PPK.

Sidang itu melibatkan divisi hukum, divisi teknis dan divisi SDM. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PPK sesuai dengan mekanisme. Artinya sanksi bisa diberhertikan, teguran keras dan ringan,” jelasnya.

Ia menambahkan, KIP Pidie siap menerima laporan masyarakat terhadap keterlibatan dalam parpol. Laporan itu diputuskan dengan menggelar sidang sesuai diatur PKPU Nomor.337. (*)

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB