Banda Aceh, – Polda Aceh menyebutkan kejadian pengancaman tembak warga di Waduk Keureuto, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara merupakan kesalahpahaman antara masyarakat dengan personel Brimob.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Krisdiyanto dalam keterangannya, Minggu malam, 9 April 2023.
Joko mengatakan, kesalahpahaman itu bermula dari adanya puluhan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pihak pelaksana pembangunan Waduk Keureuto, tapi dilarang masuk oleh personel Brimob yang melaksanakan pengamanan.
Masyarakat tersebut meminta untuk bertemu dengan pimpinan atau direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan waduk Keureuto untuk menangih ganti rugi lahan,” kata Joko.
Padahal, sebut Joko, setelah dikoordinasi dengan pihak perusahaan, ternyata terkait ganti rugi lahan tersebut telah diselesaikan semua sesuai prosedur dengan melibatkan masyarakat, Pemda, dan instansi terkait.
“Personel pengamanan juga sudah menjelaskan dan mengarahkan masyarakat yang belum atau tidak menerima ganti rugi dapat menempuh jalur hukum agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Namun arahan tersebut tidak digubris dan malah mereka (masyarakat) memaksa masuk ke dalam perusahaan dengan berbagai alasan, sehingga dibubarkan.
“Sudah dijelaskan baik-baik dan diarahkan agar mengikuti prosedur, tapi mereka malah memaksa masuk dan menunjukkan sikap provokatif,” ujarnya.
Saat ini, kata Joko, permasalahan tersebut sudah selesai berdasarkan hasil mediasi antara masyarakat yang ingin meminta ganti rugi lahan. Ke-dua belah pihak menganggap ini hanya kesalahpahaman.
Oleh karena itu, Joko meminta semua pihak agar tidak mem-provokatif kejadian tersebut dan tidak berasumsi atau membangun opini di luar fakta di lapangan, karena dapat memperkeruh suasana serta mengganggu Kamtibmas. []
