BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat (27/1/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar di Kabupaten Bireuen.
Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa unit mobil Panther pikap yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.
“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis Solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Seperti diketahui, Solar sampai saat ini masih termasuk salah satu BBM yang disubsidi pemerintah pusat. []
