ACEH BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat, melakukan pemusnahan 32 hektare ladang ganja di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Penemuan itu, hasil pengembangan dari kasus penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut.
Ladang ganja seluas 32 hektare tersebut, terbagi atas empat lokasi penanaman. Setidaknya, ada sejumlah titik yang siap panen dimusnahkan secara total, termasuk yang baru ditanam.
Kawasan hutan lindung yang menjadi tempat budidaya tanaman tersebut, berjarak delapan jam perjalanan dengan berjalan kaki dari jalan raya menuju ke dalam hutan.
Jika dari pusat Kota Meulaboh melalui Gunung Singgah Mata, Kabupaten Nagan Raya, maka memakan waktu hingga 12 jam.
Media ikut serta dalam penggerebekan ladang ganja tersebut, bersama tim yang terdiri dari Kapolres Aceh Barat, Kasat Res Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Samapta dan sejumlah personel dengan total 30 orang, pada Senin, 6 Maret 2023, bergerak dari pukul 03.40 WIB menjelang subuh dari pusat jalan raya dan tiba di lokasi sekitar Pukul 10.50 WIB.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara total di lokasi sampai tidak ada yang tersisa, namun ini membutuhkan waktu lebih dari sehari, kita akan musnahkan semuanya,” ujar Pandji.
Kapolres menyayangkan, bahwa ada hutan lindung yang dipergunakan untuk bercocok tanaman yang dilarang negara. Kendatipun, pihaknya dalam pengungkapan narkoba bakal terus menelusur hingga ke akarnya.
“Proses pemusnahan satu titik memakan waktu hingga tiga jam lebih, lokasi yang merupakan bukit menjadi kendala utama petugas dalam mencabut satu persatu tanaman tersebut,” imbuhnya.
[]
