BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita 234 botol minuman keras (miras) berbagai merek di daerah setempat. Selain itu, 12 pelaku turut diamankan.
Wakil Kepala (Waka) Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, pihaknya menangkap 12 pemilik atau pedagang miras, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga orang perempuan.
Para pemilik tersebut merupakan warga luar Banda Aceh seperti, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap disana.
Satya menjelaskan, penyelidikan peredaran miras tersebut sudah dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023 berdasarkan laporan dari masyarakat
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” katanya, Selasa. 21 Maret 2023. Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba), AKP Ferdian Chandra mengatakan, para pelaku menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon, kemudian diantarkan ke lokasi yang dituju.
Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pelaku penjualan tersebut, kata Chandra, rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa, mereka diketahui memasok miras dari Sumatera Utara.
“Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” pungkasnya.
(*)
