Aceh Utara, – Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial U (48) warga Kecamatan Lapang atas dugaan tindak pidana perjudian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, U ditangkap karena memiliki chip higgs domino di handphone miliknya.
“Yang bersangkutan diduga agen chip yang menjual dan menampung chip dari orang lain,” kata Agus Jum’at, 17 Maret 2023.
Kata Agus, U ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online, beberapa waktu lalu.
Saat diamankan, kata Agus, pelaku terlihat sedang memainkan aplikasi higgs domino di handphone miliknya.
“Hasil pemeriksaan, petugas mendapati chip sebanyak 10 B dan 10 inbox yang masing-masing berisi 1 B chips dalam akun pelaku,” ujar Agus.
Menurut Agus, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa 20 B chip dan uang tunai berkisar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan chip.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap jangan ada lagi aktivitas yang demikian (perjudian), mari sambut bulan suci Ramadhan tahun ini dengan meniadakan segala bentuk praktik judi dan tindak kriminalitas lain,” pungkas Agus. (*)
