Banda Aceh – Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada satupun calon gubernur (cagub) dari jalur perseorangan yang ikut berkontestasi pada Pilkada tahun ini.
Kepastian itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Saiful Senin (13/5/2024).
Menurutnya, hingga pukul 23.59 Minggu (12/5/2024) hanya ada calon yang menyerahkan syarat dukungan KTP kepada KIP Aceh yakni atas nama dr Said Syahrizal HA MM dan Said Amir Azan ST M Eng Sc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang diserahkan tidak memenuhi syarat, karena tidak cukup. Jika saat dibawa tidak cukup maka secara otomatis langsung ditolak,” kata Saiful.
Jika jumlah sebaran dukungan KTP yang dibawa cukup, maka KIP Aceh akan melalukan verifikasi.
Tapi ini sudah langsung tidak memenuhi syarat, kurang dari 165 ribu KTP sebagaimana persyaratan,” katanya.
Karena itu, KIP Aceh memastikan tidak ada satupun cagub independen yang akan berkontestasi pada Pilkada tahun ini.
Hanya pasangan tadi malam yang mengantarkan dukungan, tapi tidak memenuhi syarat. Kalau yang lain memang tidak ada yang menyerahkan,” katanya.
KIP tadi malam menerima pasangan tersebut pada pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh.
Proses penerimaan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut dengan jumlah dukungan 158.197 yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Penyerahan dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut kepada Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan anggota Panwaslih Aceh, Muhammad.
Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 adalah paling sedikit 165.476 dengan sebaran pada 12 kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.
Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” kata Saiful.
Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial.(*)