MK perintahkan hitung ulang surat suara DPRK di 16 TPS Dapil Aceh Timur 4

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Suara pemilu

i

Ilustrasi Surat Suara pemilu

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS di tiga kecamatan pada Dapil Aceh Timur 4.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pemohon adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), sebagai pihak termohon adalah KPU RI, sebagai pihak terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4 pada 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam permohonan PNA, mereka mendalilkan terjadinya pengurangan hasil suara terhadap partai tersebut sebanyak 44 suara dan penambahan suara untuk PPP sebanyak 199 suara.

Baca Juga:  Israel Membunuh Saudara Perempuan Ismail Haniyeh dan 23 Warga Gaza Lainnya

Temuan itu didapatkan setelah dilakukan penyandingan Formulir Model C Hasil DPRK dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK pada tiga kecamatan tersebut.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah telah melakukan persandingan terhadap Formulir C Hasil yang dimiliki KPU dan Formulir C Hasil Salinan yang dimiliki oleh PNA, PPP, dan Bawaslu, serta Formulir D Hasil Kecamatan yang dimiliki para pihak.

Hasil persandingan menunjukkan telah terjadinya ketidakpastian mengenai perolehan suara PNA maupun PPP pada beberapa TPS.

“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai dugaan adanya perubahan perolehan suara adalah beralasan menurut hukum,” kata dia.

Demi kepastian hukum terhadap hasil pemilu, MK pun memandang perlu untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim.

Baca Juga:  Seorang Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal Diserahkan ke JPU Kejari Bireuen

Pada Kecamatan Pante Bidari, penghitungan ulang surat suara diputuskan harus dilaksanakan di TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 2 Desa Pante Rambong, TPS 1 Desa Meunasah Teungoh, TPS 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 Desa Keude Baro, TPS 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, dan TPS 2 Desa Buket Kareng.

Pada Kecamatan Madat, penghitungan ulang surat suara diputuskan harus dilaksanakan di TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, dan TPS 3 Desa Bintah. Sedangkan pada Kecamatan Simpang Ulim adalah di TPS 6 Desa Bantayan.

MK juga memerintahkan agar KPU melaksanakan penghitungan ulang itu dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.(*)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB