MK perintahkan penghitungan ulang surat suara di dua kecamatan Dapil Aceh Timur 2

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan isi pertimbangan putusan untuk perkara PHPU Pileg Nomor 121-02-22-01/PHDP.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

i

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan isi pertimbangan putusan untuk perkara PHPU Pileg Nomor 121-02-22-01/PHDP.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, Aceh Timur, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 121-02-22-01/PHDP.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pemohon adalah calon anggota DPRK Dapil Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Subki Tgk. Jek, dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Adapun dalam permohonan Subki, ia mendalilkan bahwa berdasarkan perbandingan Formulir Model C Hasil DPRK dan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK pada dua kecamatan tersebut, terdapat penggelembungan satu suara oleh KPU kepada rekan separtainya, Muhammad Daud.

Ia menyebut, penambahan satu suara kepada Muhammad Daud yang berada di nomor urut lima, menyebabkan dirinya yang berada di nomor urut satu, kehilangan kursi sebagai anggota DPRK Aceh Timur.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan hasil penyandingan Mahkamah terhadap Formulir C Hasil dan D Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 desa dan 44 TPS, menunjukkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang diajukan oleh Subki, KPU, dan Bawaslu sebagai alat bukti.

“Adanya perbedaan tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran hasil perolehan suara di Kecamatan Peureulak Timur.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Komit Dorong Pemilihan Yang Transparan Adil dan Demokratis

Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon,” kata dia.

Sedangkan terhadap dalil penambahan suara di Kecamatan Ranto Peureulak yang terdiri dari 23 desa dan 74 TPS, hasil penyandingan MK juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang dijadikan alat bukti oleh para pihak dan Bawaslu.

“Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2,” kata dia.

MK pun memerintahkan agar pelaksanaan PSU adalah paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan. Nantinya, hasil dari PSU itu ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara lain yang tidak dibatalkan.(*)

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB