MK: Semua TPS di 8 kecamatan Dapil Aceh 6 harus hitung ulang surat suara calon DPRA

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Suara pemilu

i

Ilustrasi Surat Suara pemilu

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di delapan kecamatan untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara PHPU 2024 Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (7/6)

Delapan kecamatan itu, yakni Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.

Dalam perkara ini, Partai Golkar mendalilkan bahwa terdapat penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.

Baca Juga:  MK Suruh hitung ulang surat suara DPRK di semua TPS Bandar Baru Pidie Jaya

Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno ke Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Keberatan tersebut ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur ke Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur.

KIP Kabupaten Aceh Timur, menurut Partai Golkar, telah menindaklanjuti keberatan itu dengan mengirimkan surat kepada ketua PPK di delapan kecamatan yang dipersoalkan. Namun, tidak ada lanjut dari para ketua PPK tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, MK telah melakukan persandingan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak. Dari persandingan tersebut, MK mendapati bahwa memang terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C. Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan.

“Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga:  Mualem Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Pilih jadi Gubernur saja Aceh

Terkait dengan dalil tidak adanya tindak lanjut dari PPK atas perintah KIP Kabupaten Aceh Timur, MK menyatakan dalil tersebut telah terbukti di persidangan.

Di samping itu, di persidangan juga terungkap bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, serta PPK delapan kecamatan yang dipersoalkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Oleh karena itu, MK tidak dapat meyakini keabsahan angka perolehan suara yang ada.

“Demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum anggota legislatif untuk anggota DPRA di Dapil Aceh 6, serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, maka menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara,” ucap Arief.(*)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB