MK Suruh hitung ulang surat suara DPRK di semua TPS Bandar Baru Pidie Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Suara pemilu

i

Ilustrasi Surat Suara pemilu

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

Putusan itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU RI, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Aceh.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tangkapan layar – Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan isi pertimbangan putusan perkara PHPU Pileg Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Dalam permohonan NasDem, partai itu mendalilkan bahwa terjadi penambahan pada perolehan suara Partai Aceh pada rekapitulasi tingkat kecamatan.

Jumlah suara Partai Aceh pada Model D Hasil Kecamatan sebanyak 14.944 suara. Jumlah itu tidak sesuai dengan hasil perhitungan setiap TPS di Kecamatan Bandar Baru yang totalnya sejumlah 13.828 suara sehingga terdapat selisih 1.116 suara.

Baca Juga:  Dilaporkan Warga Terlibat Parpol, KIP Pidie Panggil 8 PPK Yang Telah Dilantik

Selain itu, NasDem juga mendalilkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Bandar Baru oleh PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya tidak sesuai dengan tata cara yang benar.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah sebanyak 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara. Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.

Baca Juga:  Organisasi dan lembaga di Aceh bentuk Koalisi Kawai Haba Pilkada 2024

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait,” kata dia.

Terhadap dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, menyatakan belum terdapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.

“Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional pemilih, menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3,” ucapnya.(*)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB