Inong Aceh: Pemerintah harus jamin hak politik perempuan dalam pilkada

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Balai Syura

i

Logo Balai Syura

Banda Aceh, – Balai Syura Ureung Inong (perempuan) Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh untuk menjamin hak politik kaum perempuan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 agar mereka terdiskriminasi.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota agar memastikan setiap perempuan yang mencalonkan diri dalam pilkada tidak menghadapi diskriminasi atau hambatan hanya karena keberadaannya sebagai perempuan,” kata Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin, di Banda Aceh, Selasa. 23 juli.

Pernyataan ini disampaikan elemen gerakan perempuan Aceh itu dalam menyikapi isu kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi perempuan Aceh dalam pilkada berdasarkan
penafsiran terhadap ajaran Al Quran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khairani menyampaikan sejarah Islam telah mencatat peran penting tokoh perempuan seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan Sayyidah Fatimah dalam mendukung dan menyebarkan ajaran Islam tanpa melarang mereka untuk berpartisipasi pada kepemimpinan politik.

Di Aceh sendiri, kata dia, juga memiliki warisan kepemimpinan perempuan yang kuat dengan empat ratu memimpin Aceh selama 59 tahun, dan didukung oleh dua ulama besar, Nuruddin Ar-Raniri dan Abdurrauf As-Singkili.

Baca Juga:  MK perintahkan hitung ulang surat suara DPRK di 16 TPS Dapil Aceh Timur 4

“Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki tempat yang penting dalam sejarah kepemimpinan di Aceh,” ujarnya.

Selain itu, kata Khairani, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh tentang pilkada juga tidak menyebutkan adanya larangan perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Bahkan, kata dia, dalam UUPA telah mewajibkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam Pasal 8 Qanun Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan juga telah menegaskan bahwa jaminan atas hak perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik di eksekutif ataupun legislatif secara proporsional.

“Jaminan atas pemenuhan hak ini telah dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik dalam bentuk UU maupun Qanun,” ujarnya.

Oleh karena itu, elemen gerakan perempuan Aceh meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dalam politik, termasuk mendukung keterlibatan mereka dalam bursa pilkada dan posisi kepemimpinan politik lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga:  Polres Aceh Tamiang Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Satwa Oranghutan

“Serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik, serta menghapus stereotip dan prasangka gender yang dapat menghalangi partisipasi perempuan,” katanya.

Tak hanya itu, Khairani juga meminta Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota dapat meningkatkan pengawasannya terhadap penggunaan konten atau materi kampanye yang mengarah kepada hoaks dan politisasi SARA dalam pilkada sejak dari tahapan persiapan serta melakukan pencegahannya.

Dia juga menyerukan kepada seluruh bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya agar berkompetisi secara adil dalam keseluruhan tahapan pilkada, tanpa harus melakukan politisasi agama/syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang majemuk, kami percaya bahwa partisipasi penuh perempuan dalam kepemimpinan politik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berdaya,” ujar Khairani Arifin. (*)

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB