PKB Aceh Adukan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Aceh

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PKB Aceh berkonsultasi terkait laporan Pencemaran nama baik dan Fitnah di Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Aceh

i

Pengurus PKB Aceh berkonsultasi terkait laporan Pencemaran nama baik dan Fitnah di Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Aceh

Aceh, – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy (Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB).

Pengurus DPW PKB Aceh mengadukan Lukman kepada Kepolisian Daerah Aceh terkait dengan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan dalam konfrensi pers di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024 lalu.

Lukman Edy saat itu dinilai telah memfitnah Pengurus PKB dengan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transfaran. Laporan tersebut diadukan oleh Ketua DPW PKB Aceh H Irmawan S.Sos.MM, Munawar S.Sos MSi Sekretaris dan Rijaludin SH MH bendahara sebagai pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar Ngoh Wan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukaman Edy adalah bentuk fitnah yang tidak mendasar dan juga merupakan upaya untuk menyerang kehormatan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga kami selaku pengurus DPW PKB Aceh juga merasa dirugikan akibat statemen tersebut.

Baca Juga:  Mualem Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Pilih jadi Gubernur saja Aceh

Kita menduga apa yang dilakukan oleh sdr. Lukman Edy merupakan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB dimata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada kedepan, oleh karena itu kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan oleh banyak media nasional,” ujar Kuasa Hukum DPW PKB Aceh Imran Mahfudi SH MH yang ikut mendampingi pegurus PKB Aceh dalam membuat pengaduan pada Selasa, (6/8/2024).

Ia menjelaskan dalam statemennya Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB. Di antaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, selain itu PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.

“Yang lebih menyakitkan Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya.

Baca Juga:  Ketua DPRA Abang Samalanga Pertanyakan Dek Fad Sebagai Wakil Mualem

Imran menegaskan bahwa PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program. Baik di level pusat maupun daerah, baik di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.

“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Aceh selama ini konsen mengawal program peningkatan SDM Dayah dan Ponpes juga pembangunan infrastrukturnya. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan nahdliyin itu kan menyakitkan,” katanya.

Lukman Edy juga tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlul sunah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program pro rakyat.(*)

Berita Terkait

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM
Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Senin, 23 September 2024 - 14:35 WIB

Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2 di Pilgub Aceh 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:25 WIB

KIP Aceh Utara perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Dapat Dukungan dari 8 Partai, Bustami-Tu Sop Resmi Mendaftar Pilgub Aceh ke KIP

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB