Pidie – Polres Pidie berhasil menggagalkan upaya penyuludupan manusia atau people smaggling Imigran Rohingya dari tempat penampungan di Gedung Yayasan Mina Raya, Gampong Leun, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernisial RAH yang juga etnis Rohingya.
Dia ditangkap oleh petugas penjagaan saat ingin membawa kabur sejumlah Rohingya dari tempat penampungan, Senin, (6/2/2023).
Modus operandinya pelaku menyamar sebagai warga Rohingya yang mengungsi di camp Gedung Yayasan Mina Raya tersebut.
Modus tersebut terbongkar setelah dilakukan pemerikasaan oleh petugas penjagaan dan ditemukan nama pelaku tidak terdaftar sebagai pengungsi setempat.
Pelaku ini gagal membawa kabur imigran Rohingya dari gedung Yayasan Mina Raya, karena tertangkap oleh petugas penjagaan selanjutnya diamankan ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.
Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku mengakui ingin membawa kabur sejumlah imigran Rohingya untuk dikirim ke Sumatera Utara dan di sana (Sumut) telah ditunggu oleh empat agen lokal untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia.
Imgran Rohingya tersebut rencananya diberangkatkan ke Malaysia memalui jalur tansportasi darat di Sumatera Utara. “Pelaku mengaku disuruh dari Big Bos (bos besar) di Malaysia untuk menyuludupkan etnis Rohingya,” ungkap Kapolres Pidie didampingi Plh Kepala Kantor Imigran Kelas I Banda Aceh.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pelaku telah kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan manusia etnis Rohingya tersebut,” pungkas Kapolres.[]
