Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengklarifikasi identitas pelaku yang menggadaikan motor karena diduga kecanduan judi online. Pelaku ternyata bukan suami, tetapi karyawan korban.
“Jadi kami klarifikasi soal data, pelaku bukan suami korban tetapi karyawan yang bekerja di tempat usaha korban.
Sekali lagi kami meminta maaf kepada keluarga korban terkait penyebutan pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Dia menyebutkan, ketika kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/1/2023), pemilik usaha itu sedang berada di luar daerah. Trisna kembali meminta maaf ke korban dan keluarganya.
Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan itu bermula saat korban KN menyuruh karyawannya berinisial MA menarik uang di ATM. Pelaku disebut berangkat dengan menggunakan motor namun ketika pulang sudah tidak membawa kendaraan.
MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM. Korban KN lalu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh terkait kehilangan motor.
Setelah diselidiki, polisi menemukan CCTV di salah satu toko yang merekam gerak-gerik MA. Menurut Trisna motor milik KN bukan hilang tapi diserahkan ke orang lain oleh MA. Tak lama berselang, polisi menciduk MA pada Senin (30/1).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku menggadaikan motor itu ke W. Polisi menciduk B di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
“Motif gadai itu dilakukan MA karena kecanduan judi online,” ujarnya.[]
