Jakarta– Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh. Total ada 149 kilogram sabu yang disita.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan lima tersangka,
Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, ke 5 Tersangka itu adalah Warga Bireuen
Penangkapan dilakukan di pinggir pantai Bireuen dan Pidie Jaya,
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan,
Jadi Jumlah 6 orang tersangka dalam kasus sabu tersebut adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi ditangkap di Depok
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu,” kata Krisno di gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, penyidik menginterogasi para tersangka. Ditemukan fakta bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Jalan Raya Citayam RT 1 RW 5, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi,” katanya.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan Tarmizi dikendalikan oleh orang dari Malaysia.
“Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” ujar Krisno,
Pengungkapan peredaran gelap narkoba dengan pola yang sama ini merupakan kali kedua di tahun 2023.
Sebelumnya, Selasa (10/1/2023), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyeludupan 50 kg sabu dengan kemasan Teh China di perairan Aceh yang dikirim dari Malaysia. Total ada 10 tersangka yang ditangkap.
Sementara itu dari pengungkapan ini, estimasi jiwa yang bisa terselamatkan 149 ribu gram itu dapat menyelamat potensi pengguna 596 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang penyalahguna.
Kepala Sudirektorat Analisis dan Targeting Narkotika Ditjen Bea Cukai Tery Z.M mengapresiasi keberhasilan pengungkapan penyeludupan narkoba tersebut.
Menurut dia, adanya pengungkapan ini, dari sisi penerimaan negara berimplikasi kepada penghematan keuangan negara dari sektor yang dikeluarkan untuk membiayai rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba.
“Dari Kemenkeu menyampaikan, dengan tidak sampai-nya barang ini kepada pengguna maka negara diuntungkan melakukan penghematan keuangan negara dari sektor yang dikeluarkan dari biaya untuk rehabilitasi apabila masyarakat terpapar narkoba,” paparnya,
[]
Sumber: detikcom
