Isuaceh.com

Hukum

Putri Candrawathi Menangis Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto: Putri Candrawathi menangis bacakan pleidoi (dok. TV Pool)

Jakarta – Tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mewakili Putri, mereka meminta hakim menyatakan klien mereka tak bersalah.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba,” ujar Arman.

Baca Juga:  Mahfud MD Dengar Ada Pesanan Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Arman lalu meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut. “Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, ” imbuhnya.

Minta Police Line Dicabut

Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga. Tim pengacara meminta hakim untuk memerintahkan barang bukti milik Putri dikembalikan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa,” ujarnya.

Arman memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari 4 anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu.

Baca Juga:  Mantan Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh

“Terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 diantaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah 3 tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya,” ujarnya.

Terdakwa juga berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial,” imbuhnya.

Tangis Putri Baca Pleidoi

Putri Candrawathi, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambil menangis, Putri mengatakan Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya.

Mulanya, Putri mengaku tak habis pikir Yosua melakukan kekerasan seksual tepat di hari pernikahannya dengan Sambo yang ke-22, yakni pada 7 Juli 2022. Putri menyebutkan Yosua merupakan orang yang dipercayai keluarganya

Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya,” kata Putri saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Baca Juga:  Mantan Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh

Putri mengatakan Yosua juga mengancam membunuhnya bila kekerasan seksual itu diketahui orang lain. Putri juga menyebut Yosua mengancam akan membunuh orang-orang yang dicintainya.

“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual penganiayaan dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain mengetahui apa yang ia lakukan,” kata Putri.

Putri mengaku saat itu ketakutan. Dia pun mengaku menderita dan menanggung malu berkepanjangan.

“Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ujarnya.[]

Sumber: detikcom

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top