Sabang, – Anggota Komisi 3 DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Kejaksaan Negeri Sabang (Kejari) Kota Sabang serius dalam menyelesaikan kasus dugaankorupsi penyertaan modal pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022.
Menurut Dek Gam–sapaan Nazaruddin–kalau kasus tersebut berjalan sangat lambat, bahkan hingga kini setelah adanya penetapan tersangka, belum juga keluar hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Aceh juga belum terbit.
“Kasus ini sejak awal sudah menjadi atensi kami, saya minta Kejari Sabang serius dalam menangani kasus ini,” kata Dek Gam, kepada Bithe.co, Senin (22/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejari Sabang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT PSM, ketiganya berasal dari internal PT PSM yakni TRD, Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang tahun 2021 yang kemudian pada 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang, AB, selaku Direktur Utama Perseroan BUMD 2022, dan DM, selaku Direktur Perseroan BUMD 2022.
Politisi PAN menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti, seharusnya kejaksaan bekerja untuk menjamin keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia (HAM) bagi para tersangka.
“Ketika penetapan tersangka hanya kepada orang-orang tertentu saja, ini juga berpotensi melanggar tiga asas tersebut,” ujarnya.
Kata Dek Gam, dugaan korupsi di PSM tidak hanya kesalahan manajemen, dimana dugaan korupsi itu dimulai dari hulu saat Pemerintah Kota Sabang memaksakan pembentukan qanun penyertaan modal untuk perusahaan itu.
Ia meminta kejaksaan tidak membatasi masalah ini hanya dalam urusan manajemen. Ia menilai kasus ini kejahatan serius yang dirancang dari hulu dengan tujuan ingin mengeruk uang banyak.
“Saya minta kejari ungkap aktor kunci yang membentuk qanun penyertaan modal itu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah kota dan anggota DPRK Sabang,” tegas Dek Gam.
Selain itu, Dek Gam meminta Kejari Sabang untuk berani mengugkap aktor kunci yang mendorong lahirnya qanun itu, dan saua pastikan penangan perkara ini bakal menjadi atensi Jaksa Agung,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI itu.
GeRAK Aceh: Tersangka Jangan Berhenti dari Internal PT PSM Saja
Sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang harus menyeret para pihak yang terlibat dan mendukung Qanun Penyertaan Modal terhadap PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM).
Koordinaor GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan penyidik Kejari Sabang harus ikut menyeret para pihak yang berasal dari eksekutif dan legislatif, karena kedua pihak ini termasuk yang paling bertanggung jawab dalam penyertaan modal terhadap PT PSM.
“Informasi yang saya terima sejumlah pejabat yang ikut terlibat dalam proses penyertaan modal untuk PT PSM sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan kami minta tersangka jangan berhenti pada tiga orang ini saja,” kata Askhalani, Rabu (17/7/2024).
Namun, Askhalani sangat yakin bakal ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam kasus PT PSM. Pasalnya informasi yang diterima ada para pihak yang begitu besar keterlibatannya dalam PT PSM, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah mendapatkan informasi itu, kami juga berharap kepada para tersangka untuk berani mengungkap aktor utama dalam kasus PT PSM, sehingga kasus ini bisa terbuka dengan jelas siapa orang dibalik kasus ini semua,” tegasnya.
Selain itu, Askhalani berjanji juga akan menyurati Kejati Aceh untuk melakukan supervise terhadap kasus PT PSM. Karena kasus itu sangat merugikan keuangan daerah, dimana modal yang dikeluarkan tidak mendapatkan hasil apapun.
“Kami akan kawal kasus ini, karena kami menduga ada pihak yang tidak tersentuh padahal memiliki peran besar dalam lahirnya Qanun Penyertaan Modal PT PSM,” ujar Askhalani.
Bahkan, kata Askhalani, informasi yang terakhir diterima kalua penyidik bakal memanggil Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg) DPRK Sabang untuk dimintai keterangan terhadap kasus PT PSM.
“Kasus ini harus diselesaikan hingga tuntas, semua yang terlibat harus ikut bertanggung jawab,” tegas Askhalani.(*)