Sinabang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya di halaman Kejari Simeulue, Rabu (3/7/2024).
Pemusnan barang bukti tindak kejahatan itu dilakukan, setelah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut para unsur Forkopimda Simeulue yang bersama-sama memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan itu.
Kajari Simeulue Yuriswandi SH MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dirusak lalu ditanam bersama-sama dengan unsur Forkopimda Simeulue.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan itu, yakni sabu, ganja, HP, pakaian, kertas, tuak, tas, jerigen dan barang bukti lainnya.
Setelah barang bukti itu dipastikan telah musnah semua, oleh unsur Forkopinda baru meninggalkan lokasi.(*)