Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana pelanggaran syariat Islam mengikuti eksekusi hukuman cambuk di Simeulue, Aceh, Kamis (18/7/2024). (Humas Setdakab Simeulue)

i

Terpidana pelanggaran syariat Islam mengikuti eksekusi hukuman cambuk di Simeulue, Aceh, Kamis (18/7/2024). (Humas Setdakab Simeulue)

Simeulue, – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran syariat Islam di kabupaten kepulauan tersebut

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan umum yang dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis 18 juli.

Kedua terpidana yang dihukum cambuk tersebut yakni Roli Suroso dan Marlita. Keduanya dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Sinabang, masing-masing 100 kali.

Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan hukuman cambuk terhadap kedua terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana dihukum masing-masing 100 kali cambuk di hadapan khalayak ramai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang,” kata Yuriswandi menyebutkan.

Baca Juga:  Euro 2024: Georgia Lawan Republik Ceko Imbang 1-1

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue Syafrinudin mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.

“Eksekusi cambuk ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya,” kata Syafrinudin. (*)

Berita Terkait

Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin
Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin
Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1
BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh
Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP
Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Asisten Administrasi Umum Simeulue Buka FGD Penyusunan RIPPARKAB Simeulue

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45 WIB

Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:32 WIB

Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB

Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:55 WIB

Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:34 WIB

BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh

Kamis, 4 Juli 2024 - 03:52 WIB

Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:43 WIB

Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Berita Terbaru