Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perkebunan yang diduga ilegal milik PT. Raja Marga di Desa Lauke. Sabtu, (03/08/2024). Foto/Dok Gumpalannews

i

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perkebunan yang diduga ilegal milik PT. Raja Marga di Desa Lauke. Sabtu, (03/08/2024). Foto/Dok Gumpalannews

Sinabang, (Isuaceh) – Tim panitia khusus (pansus) yang terdiri dari anggota legislatif dan eksekutif dari sejumlah instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Simeulue menemukan alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin oleh PT Raja Marga.

Ketua Tim Pansus Hamsipar di Simeulue, Senin, mengatakan pihaknya sudah turun kawasan hutan yang dialihfungsikan.

Tim pansus menemukan dua alat berat jenis ekskavator yang melakukan pembersihan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah turun ke lokasi. Ada 105 hektare kawasan hutan sudah dirusak dan dibersihkan. Kami juga menemukan dua alat berat dan juga puluhan kubik kayu yang telah diolah,” kata Hamsipar.

Anggota DPRK Simeulue itu menyebutkan kawasan hutan yang dialihfungsikan tersebut meliputi hutan lindung dan hutan produksi serta areal pantai.

Lahan tersebut, kata Hamsipad, dibeli PT Raja Marga dari masyarakat di Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Baca Juga:  Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

“Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit telah berlangsung lama. Bahkan temuan di lapangan ada beberapa kawasan yang telah ditanami sawit,” kata Hamsipar.

Menurut Hamsipar, kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit tersebut tanpa didukung perizinan seperti hak guna usaha (HGU), instrumen perlindungan lingkungan di antaranya amdal, UKL, dan UPL, serta lainnya/

“Ada beberapa wilayah hutan di Simeulue ini telah dikelola oleh PT Raja Marga ini. Bahkan tanaman sawitnya saat ini sudah ada yang berbuah pasir, tetapi ijin belum mereka dimiliki.

“Laporan yang kami terima PT Raja Marga ini baru mengusulkan perizinan pada 18 April 2024. Padahal tanaman sawitnya sudah ada yang berbuah pasir,” kata Hamsipar.

Camat Teupah Selatan Aleksender menyampaikan kekecewaannya atas pengrusakan hutan oleh perusahaan tersebut di wilayahnya terrsebut dengan bebas tanpa ada tindakan hukum.

“Kami sudah upayakan agar alih fungsi hutan ini tidak terjadi, tetapi upaya kami belum mampu menghentikannya. Semoga ,dengan turunnya tim pansus ini masalah yang selama ini terjadi dapat teratasi,” kata Aleksender.

Baca Juga:  Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Simeulue Salmarita mengatakan secara aturan tugas pokok dan fungsi dinas tersebut tidak masuk dalam memberikan rekomendasi lingkungan.

“Wewenang mengeluarkan dokumen lingkungan hidup ada di provinsi. Meski begitu. Kami sudah menyurati PT Raja Marga agar mengurus izin dan rekomendasi lingkungan. Untuk sementara waktu, perusahaan menghentikan kegiatannya hingga izin dan rekomendasi dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu, Legal Administrasi PT Raja Marga T Fuadil mengatakan semua aktivitas perusahaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan memenuhi peraturan yang berlaku.

“Memang, kegiatan kami di Simeulue ini izinnya belum ada. Namun, kami berupaya membuat beberapa dokumen yang diperlukan dalam upaya melengkapi perizinan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit di Simeulue,” kata T Fuadil. (*)

Berita Terkait

Ratusan wisatawan mancanegara kunjungi Simeulue
Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin
Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1
Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam
BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh
Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP
Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ratusan wisatawan mancanegara kunjungi Simeulue

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45 WIB

Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:32 WIB

Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB

Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:55 WIB

Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:34 WIB

BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh

Kamis, 4 Juli 2024 - 03:52 WIB

Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP

Berita Terbaru

Tim MER-C yang menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir dan tanah runtuh (Hidrometeorologi) dan yang terdampak olehnya ke Aceh, 4 Desember 2025.

Lhokseumawe

MER-C Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Aceh

Kamis, 4 Des 2025 - 13:52 WIB

Banjir merendam ruas jalan di Aceh Utara. (dok/Polres Aceh Utara)

Umum

Banjir Di Aceh, Tower Transmisi Roboh listrik Padam

Rabu, 26 Nov 2025 - 14:30 WIB

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman )

Nasional

Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:01 WIB

Suasana khidmat kerumunan warga Palestina yang menerima tahanan yang dibebaskan dari penjara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan sebagai bagian dari kesepakatan perlawanan.

Internasional

Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan oleh Israel, Warga Bersorak-sorai

Selasa, 14 Okt 2025 - 14:56 WIB