Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perkebunan yang diduga ilegal milik PT. Raja Marga di Desa Lauke. Sabtu, (03/08/2024). Foto/Dok Gumpalannews

i

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perkebunan yang diduga ilegal milik PT. Raja Marga di Desa Lauke. Sabtu, (03/08/2024). Foto/Dok Gumpalannews

Sinabang, (Isuaceh) – Tim panitia khusus (pansus) yang terdiri dari anggota legislatif dan eksekutif dari sejumlah instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Simeulue menemukan alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin oleh PT Raja Marga.

Ketua Tim Pansus Hamsipar di Simeulue, Senin, mengatakan pihaknya sudah turun kawasan hutan yang dialihfungsikan.

Tim pansus menemukan dua alat berat jenis ekskavator yang melakukan pembersihan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah turun ke lokasi. Ada 105 hektare kawasan hutan sudah dirusak dan dibersihkan. Kami juga menemukan dua alat berat dan juga puluhan kubik kayu yang telah diolah,” kata Hamsipar.

Anggota DPRK Simeulue itu menyebutkan kawasan hutan yang dialihfungsikan tersebut meliputi hutan lindung dan hutan produksi serta areal pantai.

Lahan tersebut, kata Hamsipad, dibeli PT Raja Marga dari masyarakat di Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Baca Juga:  KONI Bireuen Gelar Rakor Menyongsong Pra Pora 2025 di Aceh Jaya

“Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit telah berlangsung lama. Bahkan temuan di lapangan ada beberapa kawasan yang telah ditanami sawit,” kata Hamsipar.

Menurut Hamsipar, kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit tersebut tanpa didukung perizinan seperti hak guna usaha (HGU), instrumen perlindungan lingkungan di antaranya amdal, UKL, dan UPL, serta lainnya/

“Ada beberapa wilayah hutan di Simeulue ini telah dikelola oleh PT Raja Marga ini. Bahkan tanaman sawitnya saat ini sudah ada yang berbuah pasir, tetapi ijin belum mereka dimiliki.

“Laporan yang kami terima PT Raja Marga ini baru mengusulkan perizinan pada 18 April 2024. Padahal tanaman sawitnya sudah ada yang berbuah pasir,” kata Hamsipar.

Camat Teupah Selatan Aleksender menyampaikan kekecewaannya atas pengrusakan hutan oleh perusahaan tersebut di wilayahnya terrsebut dengan bebas tanpa ada tindakan hukum.

“Kami sudah upayakan agar alih fungsi hutan ini tidak terjadi, tetapi upaya kami belum mampu menghentikannya. Semoga ,dengan turunnya tim pansus ini masalah yang selama ini terjadi dapat teratasi,” kata Aleksender.

Baca Juga:  Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Simeulue Salmarita mengatakan secara aturan tugas pokok dan fungsi dinas tersebut tidak masuk dalam memberikan rekomendasi lingkungan.

“Wewenang mengeluarkan dokumen lingkungan hidup ada di provinsi. Meski begitu. Kami sudah menyurati PT Raja Marga agar mengurus izin dan rekomendasi lingkungan. Untuk sementara waktu, perusahaan menghentikan kegiatannya hingga izin dan rekomendasi dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu, Legal Administrasi PT Raja Marga T Fuadil mengatakan semua aktivitas perusahaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan memenuhi peraturan yang berlaku.

“Memang, kegiatan kami di Simeulue ini izinnya belum ada. Namun, kami berupaya membuat beberapa dokumen yang diperlukan dalam upaya melengkapi perizinan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit di Simeulue,” kata T Fuadil. (*)

Berita Terkait

Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin
Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1
Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam
BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh
Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP
Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Asisten Administrasi Umum Simeulue Buka FGD Penyusunan RIPPARKAB Simeulue

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45 WIB

Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:32 WIB

Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB

Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:55 WIB

Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:34 WIB

BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh

Kamis, 4 Juli 2024 - 03:52 WIB

Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:43 WIB

Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

Tanggul irigasi di Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, amblas, Kamis (26/9/2024)(DOKUMEN DESA)

Aceh Utara

Baru Dibangun, Tanggul Rp 2 Miliar di Aceh Utara Ambles

Kamis, 26 Sep 2024 - 17:43 WIB

Serangan Israel di Lebanon

Internasional

Israel Sebut Jet Tempurnya Hancurkan 60 Target Intelijen Hizbullah

Rabu, 25 Sep 2024 - 22:11 WIB