Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan hutan dirusak dan dialihfungsikan untuk perkebunan sawit di Simeulue, Aceh, Senin (5/8/2024). ANTARA/Ade Irwansah

i

Kawasan hutan dirusak dan dialihfungsikan untuk perkebunan sawit di Simeulue, Aceh, Senin (5/8/2024). ANTARA/Ade Irwansah

Simeulue, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit karena mengalihfungsikan seratusan hektare kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Jumat, mengatakan penghentian aktivitas perusahaan sawit tersebut surat yang dikeluarkan Bupati Simeulue. Surat tersebut ditangani Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi.

“Surat tersebut ditujukan kepada PT Raja Marga. Dalam surat tersebut, kepada perusahaan diperintahkan menghentikan aktivitas alih fungsi kawan hutan untuk perkebunan sawit karena belum dilengkapi izin,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tim panitia khusus gabungan DPRK Simeuleu dan Pemkab Simeulue menemukan alih fungsi hutan seluas 105 hektare untuk perkebunan sawit PT Raja Marga tanpa izin.

Baca Juga:  BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh

Kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk perkebunan sawit tersebut meliputi hutan lindung dan hutan produksi serta areal pantai. Kawasan hutan tersebut berlokasi di Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Baca: Tim pansus temukan kawasan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Dalam surat tersebut, kata dia, apabila pihak perusahaan tidak mengindahkannya, maka diminta kepada penegak hukum untuk menindak dan memproses pelanggaran perizinan tersebut.

“Selama belum memiliki izin alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Simeulue, maka perusahaan tersebut tetap dilarang untuk melakukan kegiatan,” kata Dodi Juliardi Bas.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Simeulue Buka FGD Penyusunan RIPPARKAB Simeulue

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Simeulue Salmarita mengatakan pihaknya juga sudah menyurati perusahaan tersebut agar mengurus perizinan lahan untuk perkebunan sawit.

“Kami sudah menyurati PT Raja Marga agar mengurus izin dan rekomendasi lingkungan. Untuk sementara waktu, perusahaan menghentikan kegiatannya hingga izin dan rekomendasi dikeluarkan,” katanya.

Sebelumnya, Legal Administrasi PT Raja Marga T Fuadil mengatakan semua aktivitas perusahaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan memenuhi peraturan yang berlaku.

“Memang, kegiatan kami di Simeulue ini izinnya belum ada. Namun, kami berupaya membuat beberapa dokumen yang diperlukan dalam upaya melengkapi perizinan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit di Simeulue,” kata T Fuadil. (*)

Berita Terkait

Ratusan wisatawan mancanegara kunjungi Simeulue
Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin
Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1
Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam
BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh
Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP
Pj Bupati Simeulue Meluncurkan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ratusan wisatawan mancanegara kunjungi Simeulue

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Pemkab Simeulue hentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45 WIB

Tim pansus temukan lahan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:32 WIB

Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB

Pj Bupati Simeulue Launcing Internet Statelit di KMP Aceh Hebat 1

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:55 WIB

Kejaksaan Simeulue eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:34 WIB

BMKG: Gempa M 4,8 Guncang Sinabang Aceh

Kamis, 4 Juli 2024 - 03:52 WIB

Kejari Simeulue musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan, sabu, ganja dan HP

Berita Terbaru

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman )

Nasional

Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:01 WIB

Suasana khidmat kerumunan warga Palestina yang menerima tahanan yang dibebaskan dari penjara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan sebagai bagian dari kesepakatan perlawanan.

Internasional

Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan oleh Israel, Warga Bersorak-sorai

Selasa, 14 Okt 2025 - 14:56 WIB