Simeulue, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan sawit karena mengalihfungsikan seratusan hektare kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Jumat, mengatakan penghentian aktivitas perusahaan sawit tersebut surat yang dikeluarkan Bupati Simeulue. Surat tersebut ditangani Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi.
“Surat tersebut ditujukan kepada PT Raja Marga. Dalam surat tersebut, kepada perusahaan diperintahkan menghentikan aktivitas alih fungsi kawan hutan untuk perkebunan sawit karena belum dilengkapi izin,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tim panitia khusus gabungan DPRK Simeuleu dan Pemkab Simeulue menemukan alih fungsi hutan seluas 105 hektare untuk perkebunan sawit PT Raja Marga tanpa izin.
Kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk perkebunan sawit tersebut meliputi hutan lindung dan hutan produksi serta areal pantai. Kawasan hutan tersebut berlokasi di Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Baca: Tim pansus temukan kawasan hutan di Simeulue dialihfungsikan tanpa izin
Dalam surat tersebut, kata dia, apabila pihak perusahaan tidak mengindahkannya, maka diminta kepada penegak hukum untuk menindak dan memproses pelanggaran perizinan tersebut.
“Selama belum memiliki izin alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Simeulue, maka perusahaan tersebut tetap dilarang untuk melakukan kegiatan,” kata Dodi Juliardi Bas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Simeulue Salmarita mengatakan pihaknya juga sudah menyurati perusahaan tersebut agar mengurus perizinan lahan untuk perkebunan sawit.
“Kami sudah menyurati PT Raja Marga agar mengurus izin dan rekomendasi lingkungan. Untuk sementara waktu, perusahaan menghentikan kegiatannya hingga izin dan rekomendasi dikeluarkan,” katanya.
Sebelumnya, Legal Administrasi PT Raja Marga T Fuadil mengatakan semua aktivitas perusahaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan memenuhi peraturan yang berlaku.
“Memang, kegiatan kami di Simeulue ini izinnya belum ada. Namun, kami berupaya membuat beberapa dokumen yang diperlukan dalam upaya melengkapi perizinan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit di Simeulue,” kata T Fuadil. (*)