Isuaceh.com

Aceh

Tiga Penambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie ditangkap, Satu Beko Disita

Alat berat atau Beko yang diamankan di kawasan pertambangan emas ilegal di Geumpang. Foto: untuk AJNN.

BANDA ACEH – Personel Polda Aceh menangkap tiga penambangan emas ilegal di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu (21/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, tiga terduga penambangan emas ilegal tersebut yakni SF (50) dan MK (34) berperan sebagai operator cadangan, kemudian AH (53) pemilik alat berat ekskavator.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Atas informasi tersebut, kata Winardy, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator (Beko-red) yang digunakan untuk melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan emas tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Tempat Penyiksaan Warga Sipil Aceh Rumoh Geudong Telah Dimusnahkan

“Saat ini alat berat merek Hitachi dan para terduga pelaku penambang, termasuk pemilik alat berat sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Winardy saat pengungkapan kasus tambang emas ilegal tersebut timnya mengalami kendala, karena masyarakat menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan untuk dibawa ke Polda.

Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian demi menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” pungkasnya. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top