Isuaceh.com

Aceh Utara

Tim gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 348 Kg Sabu di Aceh Utara

BANDA ACEH – Bea Cukai (BC) Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu sebanyak 348 Kilogram.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) BC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian pada Minggu 18 Juni 2023 lalu.

“Sebanyak 348 Kg sabu berhasil diamankan. Pengungkapan ini atas sinergitas antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, BC Riau dan BC Lhokseumawe,” kata Leni Jumat 30 Juni 2023.

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut, kata Leni, terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada penyeludupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur darat.

Tepatnya pada Minggu 18 Juni 2023, kata Leni, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial S di jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Cunda, Lhokseumawe.

Baca Juga:  Suami Isteri ditangkap jual narkoba di kebun sawit Nagan Raya

“Berdasarkan kesaksian tersangka S, barang bukti (348 Kg sabu) disimpan oleh tersangka lain berinisial H. Pada pukul 21.00 WIB, tim gabungan melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka H yang beralamat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara beserta barang bukti 348 Kg sabu,” jelasnya. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top