SIGLI, – Kasus per selingkuhan dan perzinaan yang sudah menikah masih saja terjadi di Aceh.
Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, terbukti bermain serong dengan seorang duda berusia 50 tahun, AH.
Wanita berninsial JD (39), nekat mendatangkan duda tersebut ke dalam kamarnya karena sedang membutuhkan uang.
Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.
Setiap usai berzina, JD kerap mendapat mendapatkan bayaran, mulai dari Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu.
Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 2/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntu Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.
Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022), terdakwa JD menghubungi terdakwa AH menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, AH yang telah selesai dengan perkerjaannya langsung menuju ke rumah sewa JD.
Setelah tiba dirumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk- duduk bersama dengan seorang lelaki yang ianya juga menyewa salah satu kamar yang ada dirumah sewa tersebut.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut dan masuk kedalam kamar JD.
Kemudian keduanya makan malam bersama, yang dilanjutkan dengan duduk –duduk sambil berbicang bincang bersama.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan, dan AH pun mengiyakan ajakan tersbeut.
Usai melakaukan perbuatan tersebut, keduanya pun mandi junub.
Setelah itu AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala Pidie dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.
Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk dayang ke rumah sewa miliknya katena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta oleh JD sebanyak Rp 400 ribu.
Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.
Setiap kali melakukan hubungan zina tersebut, AH ada memberikan uang kepada JD sebanyak dua kali yaitu yang pertama sebesar Rp 200.000 dan Rp 400.000.
Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari JD, bukan sebagai imbalan karena AH telah melakukan hubungan dengan JD.
Selanjutnya pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB, warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie menggrebek mereka yang bukan berstatus suami istri,
Lalu mereka dibawah oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.
Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial Sdan telah dikaruniai 5 orang anak.
Namun istri AH tersebut telah meninggal dunia pada bulan Juli 2022 karena kecelakaan.
Sementara JD sudah menikah dan ia masih berstatus istri dari AW dan telah dikaruniai 5 orang anak. (*)
